Dadali: Pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah bertemu di Hotel Fairmont pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam pertemuan itu mereka sepakat untuk berdamai. Meskipun begitu, Bareskrim Polri akan tetap mengusut kasus dugaan rasisme oleh Abu Janda terhadap Natalius.
"Ya terus saja, mereka seperti itu (bertemu), penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan (berlanjut)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan rasis terhadap Natalius. Rusdi mengatakan laporan itu belum dicabut usai pertemuan Abu Janda dan Natalius.
"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," ujar jenderal bintang satu itu.
Pertemuan Abu Janda dan Natalius disponsori Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketiganya bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
Pertemuan atas inisiatif Sufmi. Momen pertemuan diabadikan Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra itu dan diunggah di akun Instagramnya @sufmi_dasco.
Sufmi mengunggah dua foto. Foto pertama, Sufmi, Abu Janda, dan Natalius nampak tersenyum ke kamera, dan foto kedua hanya Abu Janda dan Natalius. Keduanya tampak akrab.
"Perkuat diri membangun negeri bersama @natalius_pigai & Abu janda," tulis Sufmi.
Abu Janda mengaku telah menghina Natalius. Dia tak terima Natalius menghina Jenderal (Purn) Hendropriyono.
"Makanya saya bereaktif terhadap hinaan Natalius Pigai kepada Pak Jenderal itu, karena saya kagum kepada beliau," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Abu Janda berurusan dengan polisi karena mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Abu Janda mencuit: 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'.
Abu Janda menjelaskan ke polisi cuitan itu dipicu twit Natalius Pigai yang menghina mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. Menurut dia Natalius tidak pantas menghina Hendropriyono, karena sangat berjasa bagi negeri ini.
"Dia menghina dengan sangat keji dan body shaming, dia bilang 'Apa kapasitas kau dedengkot tua?' Dia bilang begitu," ujar Abu Janda.
Tersulut emosi, Abu Janda menjawab cuitan Natalius. Cuitannya itu menghina cara berpikir aktivis Papua tersebut.
"Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelum kata evolusi, ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai. Jadi, ini semuanya dimulai dari twit Natalius Pigai menanyakan kapasitas, saya juga kembali menanyakan balik ke dia, 'apa cara berpikir kau sudah evolusi belum? kapasitas berpikir kau'," ungkapnya.
Abu Janda dilaporkan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(SYI)