MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, Tetap Boleh Digunakan

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca haram. Vaksin asal Inggris itu disebut mengandung unsur babi.

Meski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca. Sebab, manfaat vaksin AstraZaneca lebih besar serta dapat mencegah kematian.

"Hari ini dijelaskan kepada publik mengenai Fatwa terkait produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Asrorun Niam secara virtual, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Baca juga: Lebih Besar Manfaatnya, BPOM: Vakzin AstraZeneca Boleh Digunakan

Asrorun menyampaikan lima alasan vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Pertama, keadaan mendesak dalam konteks negara yang menduduki kedudukan darurat syariat.

"Kedua, setelah mendengarkan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19," ucap dia.

Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, ada jaminan keamanan oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa.

"Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan global," ucap Asrorun.

Asrorun menambahkan penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi, jika lima alasan tersebut hilang. Pemerintah, kata dia, tetap diwajibkan untuk berusaha mengadakan vaksin yang halal dan suci. (Nur Azizah)



(CIA)

Berita Terkait