Dadali: Sebanyak 10.370 unit kendaraan yang terdiri atas kendaraan roda dua maupun empat diputar balik di kawasan wisata Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lantaran melanggar aturan mudik. Larangan memasuki kawasan objek wisata Pantai Pelabuhan Ratu itu bertujuan baik, yakni demi mencegah penyebaran covid-19.
"Kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang hendak memasuki kawasan objek wisata Pantai Palabuhan Ratu yang diperiksa di Pos Penyekatan Simpangtiga Gunung butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu mencapai 28.471 unit dari jumlah tersebut yang diputar balik mencapai 10.370 unit baik itu kendaraan roda dua maupun empat," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi, Riki Fahmi Mubarok, di Sukabumi, Rabu, 19 Mei 2021, seperti dilansir dari Antara.
Ribuan kendaraan yang diputar balik merupakan hasil dari penyekatan selama Operasi Ketupat Lodaya 2021 yang dilaksanakan dari 22 April hingga 17 Mei. Namun meski Operasi Ketupat Lodaya sudah berakhir, penyekatan kendaraan yang hendak masuk ke lokasi wisata tetap dilaksanakan hingga Mei.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Kembali Membuka Seluruh Kawasan Objek Wisata
Dari hasil pemeriksaan petugas gabungan, kendaraan yang harus putar bali tersebut berasal dari luar daerah Sukabumi dan kendaraan wisatawan yang tidak menerapkan prokes. Kemudian kendaraan yang hendak masuk saat pemberlakuan penutupan kawasan wisata saat libur Idulfitri 1442 H.
Menurutnya penyekatan tersebut antisipasi membludaknya kembali wisatawan yang datang ke objek wisata Pantai Palabuhanratu dan sekitarnya serta sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di kawasan wisata.
Selain itu pihaknya pun saat ini fokus memantau arus balik untuk mengantisipasi terjadinya tersendatnya arus lalu lintas baik yang keluar maupun masuk sekitar objek wisata Palabuhanratu. "Kegiatan penyekatan masih berlanjut sampai 24 Mei 2021 dengan fokus pantauan arus balik," ujarnya.
(SYI)