Dadali: Pemerintah yakin terhadap izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski, sejumlah negara Eropa melaporkan kasus pembekuan darah yang dialami penerima vaksin itu.
“BPOM sudah umumkan izin penggunaan darurat AstraZeneca. Kami yakin BPOM ini sebuah badan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan penggunaan vaksin (AstraZeneca),” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi secara daring, Jumat, 12 Maret 2021, seperti dilansir dari Antara.
Nadia mengungkapkan Vaksin AstraZeneca ditangguhkan pemanfaatannya di delapan negara di Eropa, menyusul laporan pembekuan darah yang dialami para penerima vaksin. Namun, BPOM belum menyampaikan perubahan atas penggunaan darurat vaksin buatan Inggris itu.
“Kita akan tetap gunakan vaksin ini sesuai dengan sasaran pada tahap kedua pemberian vaksin lansia dan pemberi pelayanan publik. Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut indikasi vaksin, tentu akan mengubah pada pelaksanaannya,” tutur dia.
Menurut dia, izin penggunaan darurat membuktikan aspek keamanan dari vaksin AstraZeneca sudah dikaji secara mendalam. Pengkajian vaksin juga mendapat masukan dari sejumlah ikatan dokter yang berkecimpung di bidang tersebut.
BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca dengan tingkat edikasi vaksin sebesar 62,10 persen. BPOM juga telah memproses pelulusan produk yang menandakan vaksin siap digunakan.
Indonesia menerima 1.113.690 Vaksin AstraZeneca, Senin, 8 Maret 2021. Vaksin masuk setelah mendapatkan Persetujuan Pemasukan Obat Jalur Khusus (Special Access Scheme/SAS) pada 6 Maret 2021.
Vaksin langsung dikirim untuk disimpan di Gudang PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, dilanjutkan sampling dan pemeriksaan fisik vaksin oleh tim dari Badan POM dan Balai Besar POM untuk mengecek suhu penyimpanan, kesesuaian bets, tanggal kedaluwarsa, dan sebagainya.
(CIA)