Satpol PP Depok Awasi Pelaksanaan Salat Tarawih hingga Rumah Makan

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny Foto: DIskominfo Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny Foto: DIskominfo

Dadali: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok menggelar patroli ke sejumlah rumah makan dan tempat ibadah selama Ramadan 2021. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Depok, Selasa, 20 April 2021.

Lienda menuturkan patroli dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan akibat kegiatan buka puasa bersama dan tarawih. Seluruh kegiatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Beberapa titik yang menjadi lokasi pengawasan kegiatan buka puasa bersama antara lain Jalan Juanda, Jalan Raya Margonda, Jalan Siliwangi, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Tole Iskandar. Menurutnya, lokasi tersebut banyak rumah makan dan penjual makanan.

Baca juga: Menag: Takbir Keliling Dilarang, Takbir di Masjid Boleh

Pemilik rumah makan diharuskan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, mengatur jaga jarak, serta membatasi kapasitas hanya 50 persen.

"Apabila terdapat rumah makan tidak sesuai dengan SE, akan kami lakukan peneguran hingga penindakan pemberian sanksi," ucap dia.

Sementara itu, jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menggunakan masker.

Pelaksanaan salat tarawih juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh jamaah harus menjaga jarak minimal satu meter saat pelaksanaan ibadah salat.



(CIA)

Berita Terkait