Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memalak sejumlah camat maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk membangun tempat kemah mewah atau glamorous camping (glamping) di Cisarua, Bogor. Informasi ini diketahui dari pemeriksaan Camat Medan Satriya Erliyani, ASN Bekasi Lintong, dan Sekretaris Dinas Tata Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Minggu ,10 April 2022
Ali belum memerinci lebih jauh jumlah uang yang diminta Rahmat ke bawahannya untuk membuat glamping itu. Pembangunan tempat berkemah mewah itu dipermasalahkan KPK karena diduga bagian dari pencucian uang.
Sebelumnya KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau yang kerap disapa pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
(UWA)