Polisi Menutup dan Menangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Garut

Tim gabungan Bareskrim, Polda Jabar, dan Polres Garut menangkap dua pemiliki dan menutup tambang pasir ilegal. Tim gabungan Bareskrim, Polda Jabar, dan Polres Garut menangkap dua pemiliki dan menutup tambang pasir ilegal.

Garut : TIM gabungan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Garut menangkap dua orang pemilik serta menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penangkapan dan penutupan tambang pasir ilegal karena berkaitan dengan kegiatan yang tidak berizin. 

"Informasi yang kami terima, diduga berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan mereka tidak memiliki izin usaha atau ilegal dan untuk saat ini penanganannya juga langsung dilakukan oleh Bareskrim. Namun, untuk tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan kendaraan truk angkut sudah di Polres Garut," ujar Rio mengutip Antaranews, Jumat, 9 Juni 2023.

Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal dan telah ditahan.

Rio menambahkan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat ini kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim. Polres Garut hanya melakukan pengamanan di lokasi tambang, termasuk mengamankan dua orang pemilik.

"Perkara yang dilakukan tersebut penanganan kasusnya tersebut langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Karena, Polres Garut hanya ikut membackup proses dilakukan oleh tim dari Bareskrim dan Polda Jabar tentunya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut," lanjutnya.

(SUR)