Aceh: Sejumlah pemilih pada Pemilu 2024 dari Provinsi Aceh disebut mengajukan pindah memilih ke luar negeri. Rupanya, tak sedikit diaspora Indonesia asal Serambi Mekah ogah kehilangan hak memilihnya pada perhelatan pesta demokrasi mendatang.
"Ada sejumlah pemilih pada Pemilu 2024 dari Provinsi Aceh mengajukan pindah memilih keluar negeri. Seperti dari Kota Banda Aceh, pindah memilih ke Jerman," kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Agusni AH, di Banda Aceh, Selasa, 29 Agustus 2023.
Agusni menyebut, angka pasti jumlah pemilih yang pindah memilih ke luar negeri masih dilakukan pendataan dan akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
"Berapa angkanya, masih dalam pendataan. Sebab, pindah memilih tersebut, baik keluar negeri maupun antardaerah dalam negeri, masih diproses di kabupaten kota. Angka detailnya nanti kami sampaikan," tuturnya.
Mereka yang mengajukan pindah memilih ke luar negeri akan mendapat surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan calon anggota DPR RI daerah pemilihan DKI.
Sementara, pemilih yang pindah memilih di dalam negeri, akan menerima surat suara yang sesuai daerah pemilihannya. Tetapi, bagi pemilih yang pindah memilih keluar provinsi, hanya diperbolehkan pada pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, untuk dalam provinsi di luar daerah pemilihan, akan memperoleh surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)
(SUR)