Serang: Mantan Kepala Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Darwinis terlibat kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 61 miliar pada tahun 2017.
“Menyatakan terdakwa Darwinis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara,” kata JPU Bambang Arianto, dikutip dari Banten News, Jumat, 15 September 2023.
Darwis dinilai terbukti bersalah karena perannya dalam meloloskan kredit kredit ke PT HNM yang berakhir macet dan merugikan negara. Akibat peran vitalnya dalam meloloskan kredit, Darwinis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membayar denda Rp 1 miliar,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Satyavadin Djojosubroto mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, dan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini telah divonis pengadilan.
Rasyid divonis 11 tahun penjara, denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 58,1 miliar. Sementara itu, Satyavadin divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan.
Kasus korupsi ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT HNM untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang senilai Rp 61 miliar pada tahun 2017. Meskipun kredit tersebut telah disetujui, perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan kredit tersebut akhirnya macet sehingga merugikan keuangan negara.
(SUR)