Empat Tersangka Kasus Penerima Suap dari Ade Yasin Akan Disidangkan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada penuntutan. Sehingga dapat segera disidangkan.

“Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23 Agustus 2022) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Antaranews.com, Rabu, 24 Agustus 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua TIM Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kemudian, para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari hingga 11 September 2022. “Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, suap berasal Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berstatus terdakwa dan sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

 

BACA: Dalami Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Kabag Keuangan RSUD Cibinong



(SUR)

Berita Terkait