Kirim Ganja Ke Kampung Halaman, Warga Bekasi Ditangkap Polisi

Polres Pemalang menangkap tersangka AR, warga Desa Mengori, Pemalang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Medcom. Polres Pemalang menangkap tersangka AR, warga Desa Mengori, Pemalang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Medcom.

Bekasi: Seorang berinisial AR, 22, warga Desa Mengori, Pemalang, ditangkap di Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang. Ia diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halamannya untuk dikonsumsi saat mudik lebaran.
 
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kiriman paket mencurigakan dari warga Pemalang yang sedang merantau di Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan, paket tersebut ternyata terbukti berisi ganja.
 
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dikutip dari Medcom, Selasa, 4 April 2023.

Tersangka AR ditangkap kepolisian saat sedang berjualan buah di Bekasi. Paket ganja tersebut juga telah diamankan lebih dulu.

“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” ucap Yovan.

AR mengaku akan mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekan-rekannya saat mudik nanti. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.



(SUR)