Polres Indramayu Tangkap 3 Pelaku Aniaya Anggota Kepolisian

Tiga pelaku tindak kejahatan saat ditunjukkan petugas pada media di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Khaerul Izan) Tiga pelaku tindak kejahatan saat ditunjukkan petugas pada media di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Cirebon: Polres Indramayu, Jawa Barat, telah menangkap ketiga tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menggagalkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja. 

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu yakni, MA, SRP dan WO. Diketahui, ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Subang.

MA diduga sebagai pelaku utama dan kedua pelaku lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam. 

"Awalnya kami amankan lima orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri dikutip dari antaranews, pada Jumat, 12 Mei 2023. 

Aksi tersebut diketahui bermula setelah petugas kepolisian mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Ia menjelaskan awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran. Melihat adanya aksi tak senonoh tersebut, petugas lantaran mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran. 

Fahri menambahkan setelah petugas menangkap remaja tersebut, tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga mengalami luka di bagian kepala.

Saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur. Namun, tersangka MA sebagai pelaku utama, melakukan perlawanan dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023 malam hari.

Untuk aksi yang dilakukannya, MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Di samping itu, dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait