CIANJUR: Satnarkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat sembilan kilogram. Petugas mengamankan satu tersangka berinisial MRF, 31, warga asal Desa Sinargalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), beserta sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan sembilan kilogram, dua buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban coklat, enam bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat enam gram, dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, dikutip dari Instagram @humaspoldajabar, Rabu, 2 Agustus 2023.
Aszhari menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Setelah proses pengembangan, petugas mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Tersangka MRF ditangkap di rumah kerabatnya, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Saat ditangkap, tersangka MRF tidak kooperatif dan sempat melawan. Petugas menemukan barang bukti ganja di atap rumah tersebut saat melakukan penggeledahan. Sementara barang bukti sabu ada di dalam tas selempang milik tersangka. Aszhari menyebut, tersangka mengirimkan narkoba melalui paket cargo dengan mengatasnamakan orang lain.
(SUR)