Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Barat mendakwa pendakwah Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI). Konteks hoaks itu disampaikan Bahar saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, menjelaskan isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar hingga dicopot kukunya. Namun, informasi itu dinyatakan tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta. Yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," ungkap Suharja, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 5 April 2022.
Baca: Demi Keamanan, Persidangan Bahar Bin Smith dipindahkan ke PN Bandung
Saat Bahar menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam menggunakan ponsel dan disebarkan melalui media sosial. Salah satunya, terdakwa Tatan Rustandi melalui kanal YouTube-nya.
"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," pungkas Suharja.
Jaksa menilai isi ceramah Bahar bersifat provokatif. Sehingga, dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama serta menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
Dalam perkara ini, Bahar Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(UWA)