Catat, Baznas Bogor Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Orang

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Baznas Kabupaten Bogor saat meresmikan program Bedah Mushala di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Humas Pemkab Bogor Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Baznas Kabupaten Bogor saat meresmikan program Bedah Mushala di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Humas Pemkab Bogor

Bogor: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengeluarkan surat keputusan terkait besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tahun ini. Zakat fitrah di wilayah itu ditetapkan senilai Rp37.500 per orang.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, besaran tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Iwan juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal di Baznas. "Mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya bisa lancar," tutur Iwan, dikutip dari Antara, Sabtu, 9 April 2022.

Di sisi lain, Iwan mengapresiasi Baznas yang telah meluncurkan Program Bedah Musala. Menurutnya, program itu dapat mendorong terwujudnya salah satu visi misi Pemkab Bogor, yakni Bogor Berkeadaban dan Bogor Membangun.

"Memang perlu kolaborasi dan sinergi untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Berkeadaban, salah satunya melalui program luar biasa ini," kata dia.

Menurut catatannya, saat ini ada 2.232 masjid dan 1.572 musala di Kabupaten Bogor. Iwan berharap melalui program bedah musala tersebut seluruh musala dan masjid yang rusak di Kabupaten Bogor bisa direnovasi.



(UWA)

Berita Terkait