Majalengka: Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap sebanyak sembilan debt collector. Aksi mereka dinilai meresahkan karena kerap beraksi dengan cara merampas paksa kendaraan milik warga.
"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector dan menyita enam unit sepeda motor," ungkap Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juni 2022.
Penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari warga. Warga mengaku resah karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dokumen warga dengan alasan keterlambatan atau macet setoran.
Baca: Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Buat Pengakuan Fiktif Dibegal
"Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tutur dia.
Polisi menangkap sembilan debt collector itu bersama kendaraan mereka ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," jelas Edwin.
(UWA)