KARAWANG: Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karawang, Jawa Barat. Dua terduga pelaku berinisial AS dan IS ditangkap. Keduanya diduga menyelundupkan 3.000 liter BBM bersubsidi menggunakan truk boks modifikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat mencurigai adanya penyalahgunaan Solar subsidi di salah satu SPBU di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi B 9879 FCC yang sudah dimodifikasi. Di dalamnya ada tangki berisi Solar subsidi sebanyak 3.000 liter.
“Dan memang benar didapati sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi Bio Solar di wilayah Kawarang, tepat kami amankan di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jarisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari akun @humaspoldajabar, Minggu, 20 Agustus 2023.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap, yakni AS, bekerja sebagai sopir, dan IS, sebagai kondektur. Pemilik truk modifikasi tersebut sudah diketahui identitasnya. Pemilik berinisial SB masih dalam pengejaran polisi.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.
(SUR)