Sukabumi: Polsek Lengkong mengungkap kasus perusakan bangunan SDN Datarlimus di Kampung Sukamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mengidentifikasi pemuda berinisial E, 27, yang diduga pelaku perusakan.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berada di Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, pada Minggu, 23 Juli, mengarah kepada E,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Lengkong, Iptu Endang Slamet, dikutip dari Antaranews, Selasa, 25 Juli 2023.
E merupakan warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari SDN Datarlimus. Tim dari Polsek Lengkong menjemput E di rumahnya pada Senin, 24 Juli 2023 siang.
Keterangan dari keluarga, E mengidap penyakit kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sejak 2020 lalu. Meskipun sering menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit, kondisinya belum kunjung membaik.
Polsek Lengkong tidak menahan tersangka lantaran status E sebagai ODGJ. Polsek Lengkong berkoordinasi dengan Pemerintah Desa CIbadak dan Puskesmas Pabuaran untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali.
(SUR)