Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Tukang Kredit Keliling

Tukang kredit di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas karena merangkap sebagai pengendar narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku diamankan 2 ons sabu.ANTARA/Ahmad Fikri Tukang kredit di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas karena merangkap sebagai pengendar narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku diamankan 2 ons sabu.ANTARA/Ahmad Fikri
Cianjur: Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang tukang kredit keliling yang juga berjualan narkoba jenis sabu, Pelaku bernama Feri Muhammad Ihrom, 36, ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2 ons.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pengedar tersebut dipicu oleh laporan warga yang mencurigai perilaku Feri di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sabu seberat 2 ons dari dalam lemari pakaian. Pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari bandar besar di luar kota Cianjur," kata Septian dilansir dari Antaranews.com pada Senin, 1 Januari 2024.

Septian menjelaskan sabu tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru di wilayah kota Cianjur. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap bandar besar asal Tanggerang-Banten yang selama 6 bulan terakhir memasok sabu ke Feri.

Kasus itu masih dalam pengembangan untuk menangkap bandar besarnya. Sementara itu, Feri, yang merupakan residivis dalam kasus narkoba, akan dijerat dengan pasal 132 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Feri terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(SUR)

Berita Terkait