Polres Sukabumi Tangkap Remaja Pengedar Belasan Ribu Obat Keras Ilegal

Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menggeledah kediaman tersangka DB (19) di Kampung Bentengkidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal. Antara/H Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menggeledah kediaman tersangka DB (19) di Kampung Bentengkidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal. Antara/H

Seorang remaja berinisal DB, warga Jalan Benteng Kidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka pada Selasa malam, 8 Oktober 2022. 

"Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi dikutip dari Antara, 9 November 2022. 

Polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9.000 butir merek Hexymer dan 2.000 butir merek Tramadol HCI 50 Mg. Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, sweater hitam dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu juga disita polisi. 

Sebelumnya, polisi memancing tersangka dengan pura-pura ingin melakukan transaksi. Polisi menyergap tersangka saat melintas di Jalan Subangjaya, . 

“Selanjutnya dikembangkan kembali dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumahnya,” ucap Yudi. 

Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi. Polisi masih mengembangkan kelanjutan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal kepada tersangka.

Baca Juga: Gawat, Sudah Terbukti Pengedar Kini Kasat Resnarkoba Polres Karawang Positif Sabu



(SUR)

Berita Terkait