Karawang: Seorang pria berinisial R, 43, tega memperkosa anak kandungnya yang telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang, Jawa Barat. Adapun korban berinisial D, 20.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dilansir dari Antaranews.com, Jumat 3 Februari 2023.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan, pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dan beralasan ibunya tidak bisa mendidik.
Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri. Korban mengaku diancam oleh ayahnya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.
Ia menyampaikan, pihaknya telah mengamankan barang bukti di antaranya baju dan pakaian dalam korban. Korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban.
Sementara untuk pasal yang disangkakan pelaku di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
(SUR)