Depok: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Pria berinisial BI tersebut dilaporkan setelah menganiaya istrinya, PB, sebanyak enam kali.
"Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip dari Antaranews, Rabu, 5 Juli 2023.
Penganiayaan tersebut dilakukan pada tahun yang berbeda. Mulai dari 2014, 2016, 2021, 2022 hingga 2023.
Pada 2016, PB pun dianiaya sebanyak dua kali. Kini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan ke lokasi PB berobat, tepatnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, BI terjerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya,” kata Hengki.
(SUR)