64 Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Jalan

Pembongkaran bangunan liar menggunakan alat berat di sepanjang Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah). Pembongkaran bangunan liar menggunakan alat berat di sepanjang Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah).

Bekasi: Sebanyak 64 bangunan dan lapak parkir liar di sepanjang Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibongkar tim gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim/0509 Kabupaten Bekasi. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan seperti semula.

"Penataan Jalan Raya Bosih dari parkir liar dan bangunan liar ini untuk mengatasi kemacetan dengan mengembalikan fungsi jalan. Sekaligus antisipasi banjir lewat pembangunan drainase nantinya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, dilansir dari Antara, Kamis, 31 Maret 2022.

Dodo mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui forum RW Kelurahan Wanasari. Apalagi, proyek pembangunan underpass Cibitung dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung gencar berlangsung di wilayah tersebut.

"Kami berharap penertiban ini membuat kawasan menjadi lebih bersih. Kami juga berharap agar Pasar Induk Cibitung bisa segera selesai dibangun sehingga PKL (pedagang kaki lima) yang menempati bangunan liar bisa menempati lahan di dalam, sehingga Jalan Bosih Raya steril," tutur dia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan penertiban melibatkan sebanyak 450 personel termasuk gabungan TNI dan Polri. Satu unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang mayoritas digunakan sebagai tempat berjualan.

Petugas juga sempat melakukan pemblokiran jalan di pertigaan Jalan Raya Pantura menuju Jalan Bosih Raya dan area underpass Cibitung menuju Jalan Bosih Raya. Beberapa pemilik bangunan terlihat masih bertahan di lokasi, namun tidak bisa berbuat banyak.

"Penertiban berlangsung secara kondusif tanpa ada penolakan dari para pemilik bangunan liar. Ini merupakan upaya kami menjalankan amanah selaku penegak peraturan daerah," terang Ganda.



(UWA)

Berita Terkait