Pemkab Cirebon Siapkan Skema PTM Jelang Libur Nataru

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat adanya larangan libur sekolah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini untuk mengantisipasi perayaan saat momen dua hari besar tersebut. 
 
"Kita siapkan sistem pembelajaran ketika memang ada larangan libur sekolah," kata Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana, seperti dilansir dari Medcom.id, Jumat, 26 November 2021. 
 
Saat ini, pihaknya belum menerima kepastian terkait larangan libur sekolah dari pemerintah pusat. Namun, ketika aturan sudah terbit, maka rumusan pembelajaran akan segera dilakukan.

Menurut Denny, pembelajaran yang bisa dilakukan saat larangan libur sekolah bisa dengan mengajarkan ekstrakurikuler sekolah. Bisa juga pembelajaran seperti biasa.

"Kegiatan belajar masih banyak, jadi kalau memang dilarang libur, maka sekolah pasti siap," tuturnya.
 
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
 
Pada Inmendagri tersebut terdapat aturan yang melarang sekolah memberikan libur khusus. Pada periode tersebut semua sekolah harus masuk seperti biasa.
 
Selain itu, pembagian rapor semester satu juga dipindahkan menjadi pada Januari 2022. Aturan tersebut guna melarang anak-anak pergi keluar kota pada masa libur Natal dan tahun baru.



(RAO)

Berita Terkait