Awas! Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui Whatsapp

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ibrahim menjelaskan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS. Dia juga menyebut pembayaran tilang dikirimkan melalui Briva bukan nomor rekening. 

Masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang selain SMS diminta segera melaporkan ke petugas Polri. Diketahui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

“ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Ibrahim. 

Masyarakat yang memiliki alamat berbeda dengan yang data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diharap melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang. 

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," terang Ibrahim.

BACA: Kapolda Jabar Minta Jajarannya Beri Pelayanan Prima kepada Masyarakat



(UWA)

Berita Terkait