Cirebon: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 20 produk kebudayaan di daerah tersebut sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dan dikembangkan sebagai local culture untuk daya tarik wisata. Dari 20 produk kebudayaan tersebut sebagian besar erat kaitannya dengan ciri khas Kota Cirebon.
"Kita sudah ada 10 Surat Keputusan Menteri dan 10 Surat Keputusan Provinsi. Kita memiliki WBTB paling banyak," kata Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 September 2023.
Menurut Agus beberapa produk yang telah ditetapkan sebagai WBTB yakni Empal Gentong, Nasi Jamblang, Kerupuk Melarat, Tari Budaya Rimbe, Kue Apem, Bekasem Ikan dan sebagainya. Penetapan ini melibatkan kriteria khusus, di mana produk kebudayaan harus bersifat tidak dapat dipegang atau abstrak, seperti bahasa, musik, tari, upacara, dan perilaku terstruktur lain.
"Adanya WBTB itu memberi keuntungan untuk Kota Cirebon supaya kekayaan budaya ini tidak diklaim tentunya oleh pihak luar," ujarnya.
Terdapat tahapan atau Proses penetapan WBTB seperti, dimulai dari usulan yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan disertai data historis dan dokumentasi lengkap. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan ke Kementerian dan jika dipilih akan sampai ke UNESCO. Dengan ditetapkannya 20 WBTB ini, Pemkot Cirebon telah melaksanakan kewajibannya untuk melindungi karya budaya sekaligus menghargai produk karya leluhur.
(SUR)