Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Cimahi Terancam Hingga Pidana Mati

Pelaku pembunuhan anak kandung berinisial AN (34) diamankan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Pelaku pembunuhan anak kandung berinisial AN (34) diamankan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Cianjur: Ayah berinisial AN, 34, pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga tewas terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Sebab, pelaku dijerat pasal berlapis.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pelaku dijerat dengan dua pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, AN dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Aldi, dikutip dari Antaranews.com, Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut Aldi, pelaku dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan konstruksi penyidikan. Sebab, pelaku sebelumnya diduga kerap menyiksa anak-anaknya.
 
"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," ujarnya.

Aldi menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakannya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin, 6 Februari 2023.

AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH, 11, perempuan dan AA,12, laki-laki. Berdasarkan pemeriksaan, AN melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp450 ribu tanpa izin.

Dari aksi penganiayaan itu menyebabkan AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka. "Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," jelasnya. 



(SUR)

Berita Terkait