BOGOR: Polres Bogor mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar pada 20 Juli 2023 sampai 2 Agustus 2023. Dari 34 kasus itu, petugas menangkap 42 orang orang dengan barang bukti berupa 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi.
Modus yang digunakan para terduga pelaku yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkoba di suatu tempat. Selain itu, beberapa pengedar juga menyediakan jasa cash on delivery (COD) kepada pemesan.
“Jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP M Ilham, dikutip dari Tribata News Polri, Rabu, 9 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para terduga pelaku yakni faktor ekonomi. Para terduga pelaku juga meyakini dengan mengonsumsi narkoba, mereka dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas. Dari 42 orang yang ditangkap, 40 orang laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Ilham mengatakan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau pidana mati.
(SUR)