Bekasi: Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di wilayahnya menggelar buka puasa bersama. Larangan ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Kota Bekasi berjanji akan menindak tegas ASN atau pejabat yang melanggar instruksi tersebut. "'Kan ada tahapannya (sanksi pegawai), ada kode etik kepegawaian yang berkaitan dengan hukuman disiplin,"kata Tri, dikutip dari Medcom, Sabtu, 25 Maret 2023.
Tri mengatakan larangan itu bakal segera disosialisasikan kepada seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
"Prinsipnya ya Pemerintah Kota Bekasi apa yang sudah disampaikan bapak Presiden akan kita sosialisasikan. Sehingga ini bagian daripada instruksi dan akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
(UWA)