Polres Indramayu Tangkap 3 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Sumber: Tribata News Polri Sumber: Tribata News Polri
INDRAMAYU: Polres Indramayu berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Indramayu. Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial T, 38, N, 29, dan R, 46, asal Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), pada Minggu, 30 Juli 2023 malam.

Ketiga tersangka tersebut diduga pengedar obat tanpa izin edar. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli obat tanpa izin edar. Selain ketiga terduga pengedar, petugas juga mengamankan pembeli berinisial A, 29, asal Kecamatan Indramayu.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” kata Kasubsi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (PIDM) Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, dikutip dari Tribata News Polri, Senin, 31 Juli 2023.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 130 tablet Tramadol, 439 butir X-simer dalam 38 paket, 766 butir DMP dalam 32 paket, tiga unit handphone, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai berjumlah Rp390 ribu.

(SUR)