Diketahui, perbuatannya tersebut disertai dengan ancaman. Untuk memuluskan ancamannya, korban korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai.
Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton di Cirebon, aksi mulus tersangka gagal ketika perbuatannya terbongkar setelah istri tersangka memergoki aksi tersebut kepada keponakannya.Tanpa ragu, sang istri pun segera melaporkan kepada orang tua korban.
Dilansir dari Antaranews.com, tersangka dengan inisial B ternyata merupakan paman korban yang telah melakukan aksi kerja paksa tersebut sebanyak empat kali sejak 2020 silam. Perbuatan keji tersebut dilakukan baik di rumah nenek korban maupun di luar rumah.
Untuk menebus perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," ujar Anton.
(SUR)