Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pandeglang

Ilustrasi Ilustrasi

Pandeglang: Seorang pengedar sabu, SU alias Toger, 25, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di rumahnya. SU ditangkap di rumahnya.

Polisi juga mengamankan RA, 25, tetangga sekaligus rekan bisnis SU. Dari kedua tersangka, polisi menyita satu bungkus besar sabu seberat 25,27 gram, timbangan digital, alat isap (bong), dan 1 unit handphone.

Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan penangkapan ini tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua tersangka sebagai pengedar sabu. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan SU saat ia sedang menempel paket sabu untuk pemesan di beberapa lokasi.

“Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil menemukan tas yang berisi sabu dan bong dalam lemari pakaian,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, dikutip dari Banten News, Selasa, 26 September 2023.

Dalam pemeriksaan, SU mengaku bersama RA baru saja menempel 5 paket sabu untuk pemesan. Sabu yang dijual kedua tersangka didapat dari seorang tersangka lain, IS (DPO), yang berasal dari Kabupaten Lebak. Namun, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggal IS karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari SI warga Lebak. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.

SU dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait