Dadali: Selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan itu akan dilakukan dengan hati-hati.
“Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan dan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, seperti dilansir dari Medcom.id, Jumat, 19 November 2021.
Lebih lanjut ia menilai prinsip itu vital supaya kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik. Utamanya, mampu mencegah lonjakan kasus covid-19 secara efektif.
Dia menyebut sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Namun, detail kebijakan bisa berubah sesuai dinamika dan potensi penularan covid-19.
“Jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan untuk dapat mengantisipasi (penularan covid-19) semaksimal mungkin,” papar dia.
Baca: 3 Poin Penting Penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia Selama Nataru
Penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun. “Seluruh wilayah Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
Muhadjir menyebut kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Penerapan itu menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Muhadjir menuturkan Inmendagri teranyar nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian dan penanganan covid-19 selama Nataru. Penetapan Inmendagri paling lambat pada Senin, 22 November 2021.
(RAO)