Pemerintah Depok resmi menaikkan tarif angkutan umum per 8 September 2022. Kenaikan ini merupakan dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti akan menjalankan teknis pelaksanaan (penetapan tarif baru) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilansir dari Medcom.id, Minggu 11 September 2022.
Setiap angkutan umum perlu menempelkan tulisan pemberitahuan kenaikan tarif agar bisa dibaca jelas oleh penumpang. Penetapan tarif baru untuk 24 trayek tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
BACA: KAI Pastikan Tidak Ada Pungli di Kawasan Stasiun Bekasi Timur
Tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5 ribu, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6 ribu, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8 ribu dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6 ribu.
Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp8 ribu, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp6.500, D.07A Terminal Depok-Pitara-Citayam Rp6.500, D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah Rp8.000, dan D.09 Terminal Depok-Studio Alam-Kp. Sawah Rp7 ribu.
Kemudian kode trayek D.10 Terminal Depok-Parung Serab-Kp. Sawah Rp ribu, D.10A Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar Rp7.000, D.11 Terminal Depok-Kelapa Dua Palsigunung Rp5.500, dan D.15 Terminal Depok-Jl. R Sanim-Simpang Limo Rp8 ribu.
Lalu trayek D.17 Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti ABRI-Cibubur Rp8.500, D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu Rp6.500, D.25 Bedahan-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-Curug-BSI Rp8 ribu, dan D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp8 ribu.
Untuk trayek D.27 Perum ARCO-Sawangan-Pd Cabe Udik Rp6.500, D.35 Palsigunung-Simp RTM-Pangkalan Sugutamu Rp5.500, D.35A Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp5.500, D.69 Pasar Cisalak-Pekapuran-Leuwinanggung Rp7 ribu, dan D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam-Leuwinanggung Rp7 ribu per penumpang. Sementara, khusus pelajar dikenakan tarif Rp3 ribu sekali jalan.
(SUR)