Dadali: Pemerintah menurunkan harga tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Penyesuaian harga diklaim berdasarkan kajian yang matang.
“Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut Wiku, pemerintah juga mempertimbangkan dari berbagai aspek. Masalah ini mulai dari komponen jasa pelayanan, reagen, dan bahan habis pakai (BHP), hingga biaya administrasi.
“Kemudian komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini,” tutur dia, dilansir dari Medcom.id.
Wiku menegaskan, durasi maksimal hasil tes PCR keluar ialah 1×24 jam dari pengambilan swab. Biaya tes PCR tidak meningkat bila ada penambahan waktu keluar hasil.
Baca: Cegah Varian AY.4.2, Pemerintah 'Membentengi' Pintu Masuk Negara
Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk di luar Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR ialah Rp300 ribu.
(RAO)