Jakarta: Layanan Samsat Keliling kembali disediakan bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 6 Juni 2022. Layanan ini tersebar di 13 lokasi wilayah Jadetabek.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling. Pertama, memastikan pajak kendaraan yang akan diurus tidak menunggak lebih dari satu tahun.
Kedua, Wajib pajak harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Mulai KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca: Samsat Keliling Jadetabek Layani PKB dari Pagi hingga Siang, Cek Lokasinya
Ketiga, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut daftar lokasi gerai Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng,
2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading,
3. Jakarta Barat: Mal Citraland,
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata,
5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati,
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas 2 Tangerang, dan Palem Semi Karawaci,
7. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug,
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong,
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro,
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua,
11. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru Kabupaten Bekasi,
12. Depok: Halaman parkir Samsat Depok,
13. Cinere: Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.
Baca: Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
(UWA)