Bandung: Kuasa hukum para korban pemerkosaan Yudi Kurnia menyampaikan, para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan. Pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu diputuskan menjalani hukuman seumur hidup.
Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut, beban itu akan dialami keluarga korban secara turun temurun.
"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis. Sangat tidak terima," sebut Kurnia, dikutip dari Antara, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup
Kurnia juga mengaku kecewa karena ia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika aksi Herry itu mulai terungkap. Pasalnya, saat itu ada keluarga korban yang akan melakukan tindakan anarkis kepada Herry.
"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati. Karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," imbuh dia.
Saat kejadian, Herry sempat memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Menurutnya, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.
Untuk itu, Kurnia meminta kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Herry mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Ia berpendapat, hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.
Baca: Pemkot Bandung Bangun Flyover Sepanjang 700 Meter
"Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," tutur dia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry.
Atas perbuatan Herry, ia dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Monique Handa Shafira)
(UWA)