Pria di Bekasi Sodomi Bocah Berkebutuhan Khusus

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Medcom.id) Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Medcom.id)
Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial FS, 46, yang melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Korban sodomi FS berusia tujuh tahun dan masih bertetangga dengan pelaku.

"Tersangka sudah kita amankan atas nama FS 46, yang bersangkutan bertetangga dengan korban," ujar Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 17 Januari 2022 .

Hengki menjelaskan awalnya korban diajak FS untuk bermain di rumahnya di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur. Namun, setibanya di rumah FS, korban malah mendapat kekerasan seksual dari pelaku. 

"Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," ucap Hengki. 

Baca: Kementerian PPPA Dorong Masyarakat Berani Melapor Semua Tindak Kekerasan

Setelah mendapat kekerasan seksual, FS memberikan uang sebesar Rp15.000 ke korban. Lalu, pelaku mengancam korban untuk tidak cerita dengan siapa pun.

Kepada polisi, FS mengaku baru satu kali melakukan kekerasan terhadap korban. Kini korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus itu tengah mendapat pemulihan psikologis.

"Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli," tutur Hengki.

Sementara, FS kini telah berada di balik jeruji besi Polres Metro Bekasi Kota. FS terancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(UWA)

Berita Terkait