Dadali: Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi, membantah jika pihaknya meminta kenaikan uang kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebanyak 100 persen.
Rahmat mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan jumlah uang kompensasi. Pasalnya, masih ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai TPST Bantargebang.
"Jadi gini, saya kemarin baca, mungkin kepala dinas itu ada statement tentang kenaikan ‘uang bau’, konsinyasi. Nah kan kita belum bahas (kenaikan dana kompensasi 100 persen), kita baru menyusun poin-poin berkenaan dengan perpanjangan pemanfaatan," kata Rahmat di Bekasi, Kamis, 23 September 2021.
Baca: Kota Bandung Nihil Klaster Sekolah
Ia menegaskan bahwa penyampaian mengenai nilai manfaat yang akan diterima Pemprov DKI Jakarta dalam PKS tersebut harus arif. Poin pertama yang harus dibahas adalah hubungan baik, yang kedua nilai manfaat.
"Sepanjang nilai manfaat yang kita sajikan untuk kepentingan Bantargebang dan itu dapat diterima oleh DKI, kenapa tidak? Kita juga harus bijaksana soal penyampaian itu kepada DKI," jelasnya.
Sebelumnya Pemkot Bekasi, Jawa Barat, meminta 'duit bau' dana kompensasi TPST Bantargebang naik hingga 100% ke Pemprov DKI Jakarta. Hal itu untuk melakukan perbaikan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kita meminta kenaikan kepada DKI Jakarta itu bisa untuk pemulihan lingkungan, perbaikan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, melansir Medcom.id, Rabu, 22 September 2021. (Antonio)
(RAO)