Bandung: ATS, 26, terduga pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat seorang remaja di perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap. ATS melakukan pembunuhan tersebut gara-gara ingin mencuri motor korban agar bisa melunasi utangnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari ATS memiliki utang kepada bosnya senilai Rp25 juta. Namun, ia kekurangan Rp4 juta untuk melunasinya.
“Kekurangannya adalah Rp4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter menggunakan motor. Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai motor korban," kata Kusworo dikutip dari Medcom, Jumat, 14 Juli 2023.
Tersangka kemudian beraksi dengan cara meminta korban untuk mengantarnya ke sebuah tempat sepi. "Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," ujar Kusworo.
Ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan batu. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan pakaian korban untuk mencekik bagian leher hingga meninggal dunia.
"Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap," ucap Kusworo.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung kemudian menangkap ATS pada pukul 16.00 WIB, Senin, 10 Juli 2023. ATS ditangkap enam jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
"Jadi setelah ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka berhasil ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi," terang Kombes Pol Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP. Yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana, Pasal 338 pembunuhan, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku pun terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
(SUR)