Tega! Seorang Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak hingga Hamil

 Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat koferensi pers terkait kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (1/6/2023). ANTARA/Aditya Rohman Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat koferensi pers terkait kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (1/6/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi, menangkap pelaku yang melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya hingga hamil.

Ayah korban berinisial S (46) , telah ditangkap oleh Kapolres Sukabumi pada Kamis,1 Juni 2023 lalu. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban berusia 19 tahun ini merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. 

"Tersangka berinisial S (46) ini ,kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, 1 Juni 2023.

Aksi keji yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak September 2022 hingga April 2023. Selama delapan bulan itu, Ia memerkosa sang anak sebanyak 11 kali,yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung, dan di tempat pemandian umum. Alhasil, korban mengandung bayi tersangka yang saat ini kandungannya berusia lima bulan.

Kepada penyidik, S mengatakan bahwa sang istri sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia, sehingga Ia melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya lantaran tak mampu menahan hasrat seksual.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan,terjadinya rudapaksa tersebut berawal saat pelaku meminta dibuatkan kopi pada April 2022. Namun, saat sang anak memberikan kopi kepada S, tiba-tiba korban diancam dengan senjata untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Akibat ancaman senjata tajam, sang anak akhirnya terpaksa menuruti perintah ayah kandungnya itu. Kejadian serupa pun terulang hingga 11 kali di tiga lokasi berbeda hingga akhirnya korban hamil.

 Untuk menutupi aib, pelaku kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023. Setelah menikah, suami korban yang curiga dengan kehamilan istrinya itu kemudian membujuknya  untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Korban akhirnya mengaku bahwa Ia telah dihamili oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan dari istrinya, sang suami pun kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tidak lama, tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.



(SUR)

Berita Terkait