Dadali: Layanan Samsat Keliling kembali memfalisitasi masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersebar di 13 wilayah Jadetabek, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling. Seperti, KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan, untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca: Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Senin Ini
Dilansir dari Antara, berikut daftar lokasi Samsat Keliling yang tersebar di 13 wilayah Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng,
2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading,
3. Jakarta Barat: Mal Citraland,
4. Jakarta Selatan: PRJ Kemayoran dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata,
5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur,
6. Depok: Halaman parkir Samsat Depok,
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci,
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh,
9. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpon,
10. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square, dan Pasar Modern Bintaro,
11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau dan Mal SDC Kelapa Dua,
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang, dan
13. Cinere: Kantor Kecamatan Pancoran Mas.
(UWA)