Dadali: Salah satu pasal yang disangkakan kepada Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai adalah Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kepolisian dinilai perlu melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menentukan dugaan pelanggaran tersebut.
Hal ini dianggap penting karena Komnas HAM memiliki domain pada UU tersebut untuk menentukan apakah suatu peristiwa mengandung unsur rasis atau tidak.
“Salah satu domain dari Komnas HAM itu sebetulnya untuk menilai apakah sebuah peristiwa ini memenuhi unsur untuk disebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Pigai di Antara Ambroncius dan Abu Janda“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 31 Januari 2021.
Manager meminta masyarakat untuk menahan diri. Jangan sampai masyarakat terprovokasi dengan isu seperti ini dan kemudian main hakim sendiri. Biarkan kepolisian yang bekerja dalam mengurus permasalaan hukum.
Terlepas dari itu semua, ia menyebutkan sampai saat ini Pigai belum meminta perlindungan atau melapor ke LPSK. Namun, ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor dan meminta perlindungan ke LPSK selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Ada persyaratan formal dan materiel yang harus (dipenuhi untuk meminta perlindungan ke LPSK),” ucap Manager.
Politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan, sempat mengunggah foto eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, yang disandingkan dengan foto gorila di akun Facebook-nya. Tak hanya foto, Ambroncius juga menyertakan kalimat yang bernada satire pada unggahannya.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU, Gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?” tulis Ambroncius di posting-an tersebut.
Akhirnya, unggahan itu menjadi viral di media sosial karena dinilai rasis. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat pun akhirnya membuat laporan di Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat pada 25 Januari 2021. Kasus itu sekarang diambil alih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 26 Januari 2021, Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasisme kepada Pigai. Ia resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, terhitung mulai 27 Januari 2021.
Akibat perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
(SYI)