Oded M Danial Izinkan Gelar Konser Musik di Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Bagi para pecinta musik pasti pernah datang ke konser musik. Sayangnya, konser musik dilarang untuk digelar selama pandemi covid-19, karena dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru. Tetapi, jangan khawatir, akhirnya konser musik diperbolehkan untuk digelar lho.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengizinkan warga untuk menggelar kegiatan konser musik di tengah pandemi covid-19. Langkah ini diambil sebagai salah satu ikhtiar dalam memulihkan ekonomi di Kota Bandung. 

Relaksasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Para musisi, menurut Oded, juga mebutuhkan penghasilan untuk menggenjot ekonomi setelah selama setahun harus menganggur.

"Begini, tadi saya sampaikan yang namanya menghadapi covid-19, kita dua-duanya harus di gas. Baik kesehatan dan ekonomi, inilah yang terus dilakukan," kata Oded di Yayasan Dana Sosial Priangan (YSDP), Jalan Nana Rohana, Bandung, Senin, 15 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Walaupun sudah diizinkan, Oded menegaskan protokol kesehatan tetap harus dilakukan saat konser musik diselenggarakan. Petugas dari Satgas Covid-19 juga dipastikan akan turun ke lapangan untuk memantau secara langsung kegiatan konser musik demi memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

"Ketika ada relaksasi selama, harus menggunakan konsep terkendali. Yang paling penting, protokol kesehatan harus tetap diterapkan," sambung Oded.
 
Bandung, diakui Oded, merupakan kota musik yang mampu menghadirkan para musisi. Hal itu pun yang mendorong Oded untuk memberikan relaksasi gelaran konser musik agar para musisi masih tetap bisa berekspresi.
 
"Apalagi kan Bandung banyak seniman musik. Saya berharap dengan relaksasi ini bisa kembali menghidupkan musik di Kota Bandung," harap Oded. (Roni Kurniawan)



(SYI)

Berita Terkait