Dadali: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu isi panduan mengatur soal buka puasa bersama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan buka puasa bersama diperbolehkan selama Ramadan 2021. Namun dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Yaqut dikutip dari SE Nomor 3 Tahun 2021, Selasa, 6 April 2021.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Beribadah Saat Ramadan dan Idulfitri 2021, Ini Isinya
Yaqut meminta masyarakat menghindari kerumunan selama buka puasa bersama. Ini guna meminimalisasi penyebaran covid-19.
Surat edaran itu tak hanya mengatur soal buka puasa, tapi juga mengatur pelaksanaan ibadah di masjid. Selain itu, surat edaran juga memuat soal vaksinasi covid-19 yang dapat dilakukan selama bulan Ramadan.
"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata Yaqut.
Edaran sebagai panduan kepada umat Muslim dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di tengah pandemi covid-19. Pelaksanaan ibadah dan jenis kegiatan lainnya harus dibarengi dengan prokes yang ketat.
"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko covid-19," kata Yaqut.
(CIA)