Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Pemkab Garut Perketat Aktivitas Masyarakat

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memutuskan untuk memperketat aktivitas masyarakat di luar rumah usai terjadi lonjakan kasus covid-19 pascalebaran. Pembatasan berlaku pada 1-15 Juni 2021.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan lonjakan kasus covid-19 membuat pembatasan aktivitas masyarakat kembali diberlakukan. Salah satunya dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Kita juga akan membatasi beberapa lokasi yang rentan terjadi kerumunan seperti tempat wisata, ataupun kegiatan resepsi pernikahan," kata Helmi, Rabu, 2 Juni 2021, melansir Media Indonesia.

Helmi menuturkan, aktivitas kerja di kantor pemerintahan disesuaikan dengan level zonasi di kecamatan masing-masing. Di kecamatan zona hijau dapat melaksanakan bekerja dari kantor 100 persen, untuk kecamatan zona kuning atau risiko rendah sebesar 75 persen.

Baca juga: Usai Lebaran, Penambahan Kasus Harian Covid-19 di Garut Mengkhawatirkan

Sementara, untuk zona oranye atau risiko sedang 50 persen dan zona merah atau risiko tinggi sebesar 25 persen. Aktivitas ASN ke luar kota juga dibatasi.

"Untuk kegiatan keagaman di rumah masih diperbolehkan tapi kegiatan ibadah maksimal diikuti 50 persen dari kapasitas, kegiatan esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap bisa beroperasi 100 persen tapi waktu usaha dibatasi," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya peningkatan kasus covid-19, Pemkab Garut akan menggencarkan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan. Penegakan akan difokuskan di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan pasar modern.

"Dua tempat itu dinilai akan berpotensi memunculkan kerumunan," ujar Helmi. (Kristiadi)



(CIA)

Berita Terkait