Bandung: Rizieq Shihab dan pihak penyelenggara kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, akan dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap keduanya sudah dijadwalkan pekan depan pada hari yang berbeda.
“Direncanakan 10 Desember ini akan kita panggil Bapak HRS (Habib Rizieq Shihab). Sudah diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 4 Desember 2020.
Sebelumnya, sejumlah saksi terkait kerumunan massa yang terjadi di Megamendung telah diperiksa oleh penyidik. Sedangkan untuk pihak Front Pembela Islam (FPI), yakni sebagai pihak penyelenggara kegiatan tersebut dijadwalkan diperiksa pada 8 Desember 2020.
“Memang ada dijadwalkan Selasa, 8 Desember dari penyelenggara, yaitu beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung,” ujar Erdi.
Berdasarkan keterangan yang digali dari sejumlah saksi, telah ditemukan dugaan unsur pidana atau suatu perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab itu setidaknya dihadiri sekitar 3.000 orang.
“Kasus kerumunan, pelan-pelan kita sudah mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
(SYI)