Kasus Narkoba, Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong Depok

Keket mengenakan rompi Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Artis cantik ini, ditahan dan menempati sel tahanan Rutan Cilodong Kota Depok. Medcom.id/Octavianus Keket mengenakan rompi Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Artis cantik ini, ditahan dan menempati sel tahanan Rutan Cilodong Kota Depok. Medcom.id/Octavianus

Depok: Catherine Wilson alias Keket ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Keket terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan Keket bersamaan dengan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, hari ini, Selasa, 17 November 2020. Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P21).

“Pemeriksaan dan penahanan tersangka atas dasar Seprinhan Nomor SO/583/21 Juli 2020. Kemudian, perpanjangan penahanan penuntut umum selama 40 hari sejak 10 Agustus hingga 18 September 2020 dan seterusnya hingga hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu, di Kejaksaan Negeri Depok.

Ia menjelaskan, terdapat dua faktor yang mendasari penahanan terhadap Keket, yakni subjektif dan objektif. Secara subjektif, penahanan dilakukan lantaran khawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kembali melakukan tindak pidana.

“Faktor objektifnya, yang bersangkutan harus menjalani penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” papar Herlangga.

Herlangga menegaskan, surat dakwaan akan segera dibuat oleh Kejari Depok. Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.

“Sehingga kejelasan status hukumnya bisa ditentukan atas dasar persidangan nantinya,” tuturnya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Catherine Wilson diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Depok. Kurang lebih satu jam, Keket di dalam ruangan penuntut umum pidana umum.

Keket keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejari tepat pada pukul 12.00 WIB. Lalu, Keket masuk ke dalam mobil tahanan untuk ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok.



(SYI)