Bekasi Haram Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H. Seluruh THM di Bekasi wajib tutup 3 hari sebelum Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan terdapat sejumlah jenis usaha kepariwisataan yang harus tutup mulai H-3 menjelang Ramadan.

"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan," terang Abi Hurairah dikutip dari Medcom, Jumat, 17 Maret 2023.

Ia menegaskan tempat-tempat usaha tersebut wajib tutup sebelum, selama, dan setelah Ramadan. "Sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri," ujar Abi,

Abi juga mengimbau seluruh pengelola restoran dan warung makan untuk memasang tirai saat jam puasa agar aktivitas yang ada di dalam ruang makan tidak terlihat dari luar. 

Seluruh pengusaha pun diminta untuk mengikuti peraturan yang ada agar dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi. "Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." tegasnya.



(UWA)

Berita Terkait