PN Cianjur Gelar Sidang Praperadilan Kasus Penabrakan Oleh SGGL

Sedan mewah merek Audi type A6 barang bukti yang diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Sedan mewah merek Audi type A6 barang bukti yang diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Cianjur: Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL). Dia menjadi tersangka kasus tabrak lari penyebab meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. 


Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, mengatakan kuasa hukum terdakwa telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Cianjur. Sidang tersebut akan diselenggarakan pada Senin, 13 Februari 2023
 

Pihaknya akan menentukan ruang dan agenda sidang setelah kedua belah pihak hadir ke PN Cianjur. "Untuk ruangan dan agenda sidang belum bisa saya sampaikan karena menunggu kehadiran penggugat dan tergugat," ucap Erli. 
 
Dilansir dari Antaranews.com, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak kuasa hukum, sehingga pihaknya akan mengikuti. 

Sementara kuasa hukum tersangka sopir sedan mewah, Yudi Junadi, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk mendapat kejelasan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dan DPO sebelum klien kami menjalani proses pemeriksaan, ini di luar prosedur yang benar dan kami ingin pembuktian yang jelas karena hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus," tutur Doni. 

Polres Cianjur secara resmi menahan SGGL setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, melayang. 

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, penangkapan tersebut dilakukan karena  dikhawatirkan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.



(SUR)

Berita Terkait